Komisi III Dorong DPRD Garut Berani Bersikap

13-12-2012 / KOMISI III

Peraturan perundang-undangan yang ada seperti UU no.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilai telah memberikan ruang yang cukup bagi DPRD Garut untuk menetapkan keputusan. Oleh karenanya pansus yang saat ini sedang menangani kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Aceng dapat segera bersikap.

"DPRD punya kewenangan untuk memberhentikan yang bersangkutan, kalau sudah melanggar norma hukum etika dan moral itu jelas sudah diatur dalam pasal 29 UU Pemda. Jangan karena ada dua massa yang punya kekuatan terus tidak berani mengambil sikap," kata anggota Komisi III Syarifudin Sudding dalam RDPU dengan Pansus DPRD Garut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/12).

Ia menambahkan sebagai pejabat Pemda yang sudah mengucapkan sumpah dan janji wajib hukumnya menjaga etika dan moral pada saat melaksanakan tugas. Pernikahan dan perceraian sepihak yang dilakukan Aceh jelas berada diluar etika dan moral yang hidup ditengah masyarakat.

Bicara pada kesempatan yang sama anggota Komisi III dari FPD Ruhut Sitompul mengakui sulit menemukan ruang untuk menyatakan kelakuan Aceng telah melanggar hukum. Baginya persoalan ini terkait etika yang notabene berhubungan dengan budaya malu. Pilihan terbaik bagi seorang pejabat publik menurutnya adalah mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Aceng harus legowo untuk mundur, itu lebih terhormat," tandasnya.

Sebelumnya Nadiman Wakil Ketua Pansus DPRD Garut menyatakan kedatangannya ke Komisi III DPR adalah untuk melakukan konsultasi terhadap kasus yang mendapat perhatian nasional bahkan internasional ini. Ia menjelaskan panitia yang memiliki nama cukup panjang ini yaitu Pansus Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat atas Dugaan Pelanggaran Etika dan UU oleh Bupati Garut yang dibentuk oleh DPRD Garut telah memanggil sejumlah pihak.

"Kami ke Jakarta juga meminta masukan dari Kementerian Dalam Negeri, DPR termasuk mendengar pandangan para pakar hukum. Seluruh masukan ini akan menjadi bagian pertimbangan untuk membuat keputusan yang komprehensif," jelasnya. (iky)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...